Wednesday, May 21, 2025

Mantan Outsourcing Pemkot Surabaya Tersangka Penipuan: Analisis Terkini

Share

Mantan outsourcing Pemkot Surabaya, Bramastya Afrizal Riyadi, telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus pemberian modal kepada 14 pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) di Sememi. Pada Oktober 2024, Bramastya mengiming-imingi pinjaman modal tanpa bunga kepada para pelaku UMKM tersebut, namun ternyata ia memanfaatkan data yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan 14 korban harus membayar angsuran kepada aplikator yang tidak bertanggung jawab.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, mengatakan bahwa setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, Bramastya Afrizal Riyadi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari mungkin adanya korban lain. Bramastya dijerat dengan pasal 382 KUHP yang dapat menghadapinya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Bramastya Afrizal Riyadi, dengan nekatnya, melakukan penipuan kepada 14 pelaku UMKM di Sememi dengan iming-iming pinjaman modal tanpa bunga. Para korban terpedaya dengan tawaran tersebut dan memberikan data pribadi mereka kepada Bramastya. Melalui sosialisasi di kelurahan Sememi, Bramastya bahkan mengaku sebagai utusan Pemkot Surabaya untuk meyakinkan para korban.

Dengan menggunakan data korban untuk aplikasi pinjaman online, Bramastya berhasil mencairkan uang yang seharusnya menjadi modal bagi UMKM. Akibat perbuatan tersebut, 14 korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 juta. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang turut terkena imbas dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh Bramastya Afrizal Riyadi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita