Ribuan buruh menggelar aksi May Day di kawasan Malioboro, Yogyakarta untuk menyuarakan hak-hak pekerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, mengeluarkan permintaan kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi agar menerbitkan aturan yang memperhatikan pekerja dengan usia di atas 40 tahun dalam proses penerimaan kerja. Jumlah PHK yang semakin meningkat menjadi latar belakang pentingnya aturan tersebut.
Sejak awal tahun hingga akhir April 2025, sebanyak 65 anggota FSPIP Jateng harus menghadapi PHK. Usia mereka berkisar di atas 40 tahun, bahkan ada yang berusia hingga 50 atau 52 tahun. Karmanto, yang juga turut dalam aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng, menyatakan bahwa FSPIP saat ini sedang memberi dukungan kepada anggotanya yang terimbas PHK untuk memastikan hak-hak mereka terjamin. Namun demikian, kebutuhan akan pekerjaan baru tetap menjadi perhatian utama.
Karmanto juga menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengeluarkan peraturan lokal yang memberikan kesempatan kepada pekerja dengan usia di atas 40 tahun untuk kembali bekerja. Tanpa aturan yang jelas, peluang bagi mereka yang di-PHK di usia 40-an tahun untuk mendapatkan pekerjaan baru akan semakin sulit. Mereka membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum untuk menghadapi tantangan ini.