Di kawasan lereng Gunung Semeru, PN Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memutuskan tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara selama 12 tahun dan denda yang sama. Hal ini disebabkan oleh skala besar dan terorganisirnya penanaman ganja yang dilakukan oleh terdakwa, yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kuasa Hukum terdakwa telah menyatakan kejutan atas vonis yang diberikan dan menyatakan niat untuk mengajukan banding dengan matang. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memikirkan apakah mereka akan menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum terlihat menerima putusan hakim. Sumber: Berita Jatim.

Share
Baca Lainnya