Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring untuk SNPMB 2025
Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan SNPMB 2025, melalui UTBK-SNBT, berlangsung tanpa praktik malaadministrasi. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari tahap registrasi hingga masa pengunduhan sertifikat, demi memastikan transparansi dan keadilan dalam seluruh proses seleksi. Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, posko pengaduan daring aktif mulai 14 Maret hingga 31 Juli 2025. Setiap aduan akan diverifikasi dan disampaikan ke panitia SNPMB untuk tindak lanjut. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp dan email yang disediakan dengan lampiran identitas, kronologi laporan, dan bukti pendukung.
Pelaksanaan UTBK-SNBT SNPMB 2025 berjalan dengan tertib namun ada beberapa lokasi dengan kendala jaringan internet yang mengganggu peserta. Ombudsman telah menerima laporan mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan UTBK-SNBT pada hari pertama, yang saat ini sedang dalam proses investigasi oleh panitia SNPMB. Ombudsman mendorong adanya proses seleksi yang transparan, adil, dan akuntabel. Peserta diingatkan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi kejujuran selama pelaksanaan UTBK-SNBT. Peserta yang mencurigai kecurangan dapat langsung melapor ke pengawas yang bertugas, dan panitia akan menindaklanjuti laporan tersebut. Upaya dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan jujur, adil, dan transparan.