Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan suap-gratifikasi terkait vonis bebas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak sawit. Dua di antaranya adalah hakim dari PN Jakpus. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah HM dan HS. Mereka diperiksa sebagai bagian dari penyidikan oleh tim Jampidsus terkait kasus korupsi suap-gratifikasi di mahkamah. Selain kedua hakim tersebut, juga diperiksa YW dari PN Jakut dan DSR dari PT Muara Sinergi Mandiri sebagai saksi terkait kasus yang sama. Penyidikan ini terkait dengan penerimaan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memvonis bebas ketiga korporasi terdakwa tersebut. Kasus ini juga melibatkan delapan tersangka, termasuk hakim, pejabat peradilan, pengacara, dan pegawai legal dari Wilmar Group. Dalam pengusutan ini, Kejagung berkomitmen untuk membersihkan nama baik lembaga peradilan dari praktik korupsi.