Wednesday, May 21, 2025

DPD RI Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat: Percepatan Diskusi

Share

DPD RI melalui Tim Kerja Akselerasi menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Ketua Tim Kerja Akselerasi DPD RI, Teras Narang, menyoroti pentingnya undang-undang yang mengatur pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional. Dalam diskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KEMITRAAN, AMAN menegaskan pentingnya RUU ini untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan. KEMITRAAN menambahkan bahwa RUU harus mengakomodasi aspek inklusivitas, seperti peran perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak dalam komunitas adat. DPD RI dan kedua lembaga berharap RUU Masyarakat Hukum Adat/Perlindungan Hak Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025 untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat adat di seluruh nusantara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita