Temuan Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep mencakup transferan dana di luar prosedur yang ditentukan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa ada beberapa kali transferan dana dari toko bangunan ke rekening seseorang, dengan jumlah total ratusan juta. Terdapat tiga kali transferan yang ditemukan, masing-masing dengan nominal unik seperti Rp400.003.000 dan Rp562.003.000. Heri menegaskan bahwa kewenangan penyidik akan mengungkap apakah nominal tersebut memiliki kode tertentu.
Tidak hanya itu, pengakuan ongkos tukang yang belum dibayar pada penerima BSPS juga menjadi fokus temuan. Penerima seharusnya telah membayar ongkos tukang dari dana Rp20 juta yang diterima, namun merupakan salah satunya yang belum dilakukan. Heri menyampaikan bahwa pembayaran ongkos tukang telah termasuk dalam anggaran BSPS, sehingga seharusnya tidak ada tukang yang tidak dibayar. Melalui turun langsung ke lapangan, Heri dan timnya menemukan bahwa mekanisme penyaluran BSPS tidak sepenuhnya dijalankan, sehingga menyimpulkan adanya penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep menyedot anggaran sebesar Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah sebagai penerima terbesar dari total anggaran Rp 445,81 milyar untuk seluruh Indonesia. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. Temuan Tim Kementerian PKP di Sumenep menjadi perhatian serius untuk menjaga keteraturan dan kepatuhan dalam penyaluran BSPS demi kepentingan masyarakat penerima manfaat.