Monday, May 12, 2025

Terpidana Korupsi Timah Rp.300 Triliun Meninggal Dunia: Berita Terkini

Share

Suparta, salah satu terpidana korupsi dalam kasus penambangan timah ilegal, telah meninggal dunia. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Belum ada informasi jelas mengenai penyebab kematian Suparta, namun dalam surat kematian disebutkan bahwa ia meninggal karena sakit. Tim dari kejaksaan masih belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta, namun saat ini jenazahnya sedang diserahkan kepada keluarganya untuk pemakaman.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Bangka Belitung, Suparta merupakan salah satu dari dua puluh terpidana. Kasus ini terkait dengan kerugian negara sebesar Rp. 300 triliun selama rentang waktu 2016-2021. Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 triliun di tingkat pengadilan pertama. Namun hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi tetap harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 4,5 triliun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita