Sidang putusan kasus korupsi surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo telah dilaksanakan pada hari Jumat (25/4) lalu. Majelis Hakim menyatakan 6 terdakwa bersalah atas kasus tersebut. Para terdakwa, yaitu Sariono, Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri yang merupakan perangkat desa non aktif di Desa Sawoo, terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan surat segel tanah sepanjang 2021-2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Vonis tertinggi diberikan kepada Sariono dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Sementara 5 terdakwa lainnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan hak atas tanah warga. Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus serupa hingga ke akar. Pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan hakim dibacakan. Proses hukum ini diberikan waktu 7 hari sesuai hukum acara pidana.

Share
Baca Lainnya