Sebuah bandit curanmor amatir dengan inisial SBG berhasil ditangkap oleh Polsek Dukuh Pakis hanya dalam waktu 8 jam setelah melakukan aksinya. Kejadian ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Senin, 10 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh SBG di sebuah rumah di jalan Dukuh Kupang Lebar. Korban telah memarkirkan sepeda motor Honda Revo dengan kunci kontak yang masih menempel, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Pelaku dengan mudah membawa sepeda motor korban ke Jalan Wonorejo dan menyembunyikannya di kamar mandi belakang rumah, dengan niat untuk menjualnya. Namun, upaya tersangka tersebut gagal setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Setelah melakukan investigasi dengan bantuan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di lokasi penyembunyian sepeda motor curian.
Plat nomor sepeda motor yang dicuri telah dilepas dan disimpan oleh pelaku di dalam kamar mandi. Tersangka SBG dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pencurian. Dia melakukan aksi tersebut karena melihat kesempatan yang mudah untuk melarikan sepeda motor. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir dan mengamankan kendaraan pribadi guna mencegah kasus curanmor.
Rina juga menyoroti bahwa kejahatan dapat terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan yang memicu niat jahat pelaku. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keamanan kendaraan pribadi harus dijaga dengan baik untuk mencegah tindak kriminal.