Industri kosmetik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 16 produk kecantikan berbahaya pada awal tahun 2025. Beberapa produk tersebut mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat membahayakan kesehatan. Pelaku industri dan konsumen diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
BPOM telah merilis daftar 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025. Beberapa zat berisiko tinggi yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Paparan terhadap zat-zat ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Untuk melindungi konsumen, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor dari 16 produk berbahaya tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan dari risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik. Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya termasuk iritasi kulit, alergi, kerusakan ginjal, hiperpigmentasi, perubahan warna mata dan kuku, serta gangguan pada sistem saraf dan organ tubuh.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa label produk sebelum membeli, pastikan izin edar dari BPOM, dan pilih produk yang aman dan legal untuk menjaga kesehatan jangka panjang.bagai referensi, berikut ini daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada tahun 2025.Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilihan produk kosmetik yang aman dan berkualitas.