Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja kering siap edar dalam penangkapan jaringan pengedar narkoba di Padang. Barang bukti berupa 47 paket besar ganja kering dengan berat total 47 kilogram berhasil diamankan dan empat tersangka yang diduga sebagai pengedar juga berhasil ditangkap. Keempat pelaku tersebut berasal dari Tanah Datar dan Pesisir Selatan, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Padang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang mobil yang dicurigai membawa ganja. Melalui pembuntutan mobil tersebut, polisi berhasil menemukan lima paket besar ganja di dalamnya. Interogasi terhadap dua pelaku awal memunculkan informasi bahwa mereka baru saja mengantarkan ganja ke dua orang lain di Kota Padang. Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan dua karung ganja lainnya, satu di bawah kompor dan satu di kamar mandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, menyatakan keprihatinannya karena keempat pelaku tersebut masih muda dan berada di usia produktif. Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolda Sumbar. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar ganja yang lebih luas. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.