Wednesday, May 21, 2025

Peran Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Konflik

Share

Seminar hukum berjudul “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” diselenggarakan oleh Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) di Surabaya. Pelantikan Prof Dr. Mokhamad Khoirul Huda SH MH CMC CCD sebagai Ketua PMRK dilakukan sebelum seminar dimulai. Seminar tersebut menghadirkan empat narasumber yang membahas pentingnya peran mediator Non Hakim dalam penyelesaian konflik, antara lain Basuki R Wibowo, Ketua PMRK; Edy Budianto, Kepala Seksi Teroris pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; Kombes Pol Sugeng Riyadi, Kabid Hukum Polda Jatim, dan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Basuki menyatakan bahwa profesi mediator adalah masa depan yang sangat penting karena dapat mengurangi beban perkara di kepolisian dan pengadilan. Dia juga menjelaskan bahwa program Restoratif Justice (RJ) yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan tidak akan bertabrakan dengan kinerja mediator. Basuki menilai Polisi dan Jaksa sulit menjadi mediator tanpa bantuan, sehingga kehadiran mediator dapat mempercepat penyelesaian konflik.

Dewan Pembina PMRK, Prof. DR. Hesti Armiwulan menambahkan bahwa semua perkara yang masuk ke pengadilan harus melalui mediasi terlebih dahulu dan di Mahkamah Agung sudah menjadi kewajiban. Dia juga menegaskan bahwa background sarjana hukum bukanlah keharusan untuk menjadi mediator, asalkan orang tersebut memahami permasalahan yang ditangani.

Mediator harus memahami karakter, budaya, psikologi, dan kecenderungan masyarakat yang sedang bersengketa saat memediasi konflik tertentu. Mereka juga harus menjalani pelatihan dan ujian untuk menjadi mediator profesional. Dengan demikian, mediasi menjadi sebuah profesi yang harus dipahami oleh masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita