Kepolisian Resort Lumajang telah mengungkap alasan di balik keputusan tidak menahan 13 orang yang telah diperiksa terkait kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, kurangnya bukti yang kuat menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut. Hanya dua dari 13 orang yang mengakui menerima bibit ganja, namun bibit tersebut diklaim tidak tumbuh saat ditanam. Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada 11 orang lainnya yang tidak mengetahui aktivitas penanaman maupun distribusi bibit ganja.
Terdakwa Suwari dan Jumaat sebelumnya menyatakan ada 14 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, namun hal ini dibantah oleh pihak kepolisian. Nama-nama yang disebutkan diduga merupakan bagian dari strategi tersangka utama, Edi, untuk memberi rasa aman kepada calon mitra dalam bisnis penanaman ganja. Meskipun dilepaskan, pihak kepolisian tetap memantau 13 orang tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan lebih lanjut. Menyusul hasil penyelidikan lebih lanjut, keputusan ini diambil untuk mencegah kesalahan yang lebih besar terjadi.