Monday, May 12, 2025

Revisi UU Ormas: Mendagri Tito Kritik Premanisme di Ormas

Share

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tengah membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons terhadap perilaku negatif yang dilakukan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Menurut Mendagri, revisi ini diperlukan guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas ormas. Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama terkait transparansi keuangan. Tito menyoroti ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas sebagai potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat dasar masyarakat. Meskipun ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan. Mendagri menegaskan bahwa ormas yang melakukan kegiatan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi. Undang-Undang Ormas yang dirancang setelah reformasi tahun 1998 memang menempatkan kebebasan sipil sebagai prioritas utama.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita