Polres Pamekasan telah menetapkan dua warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua tersangka, Jamian (49) dan Risun (43), belum menyerahkan diri meskipun telah diberi batas waktu selama 3×24 jam. Pamflet dengan gambar, nama, dan ciri fisik kedua DPO telah disebar oleh Polres Pamekasan, dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat mereka. Selain itu, informasi akurat dari masyarakat yang membantu menemukan kedua DPO akan mendapatkan apresiasi berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta. Identitas pelapor juga dijamin akan dirahasiakan. Langkah ini diambil sebagai komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba yang dianggap berbahaya bagi generasi bangsa.

Share
Baca Lainnya