Monday, May 12, 2025

Mutasi 199 Hakim Mahkamah Agung, 10 dari PN Surabaya

Share

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim dari berbagai pengadilan negeri di Indonesia, termasuk 10 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah hasil Rapat Pimpinan (Rapim) dan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung pada tanggal 23 April 2025. Mutasi tersebut dilakukan untuk memberikan penyegaran dan rotasi dalam tubuh peradilan umum, dengan nama-nama hakim dari PN Surabaya yang dimutasi antara lain Moch Taufik Tatas Prihantono, Sudar, Darwanto, I Dewa Gede Suarditha, Djuanto, Arwana, Toniwidyaya Hansberd Hilly, I Ketut Kimiarsa, H. Saifudin Zuhri, dan Halima Uma Ternate.

Sebagai penggantinya, PN Surabaya telah memperkuat diri dengan 14 hakim baru dari berbagai daerah seperti Teguh Santoso, Betsji Siske Manoe, Aloysius Priharnoto Bayuaji, Hj. Ardiani, Ratna Dianing Wulansari, Meilia Christina Mulyaningrum, Ira Wati, Safruddin, Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Rida Nur Karima, Irlina, Agus Cakra Nugraha, Rustiani Rahim, dan Ernawati Anwar. Mutasi ini penting dalam manajemen aparatur peradilan serta merupakan bagian dari pembinaan dan penyegaran organisasi. Diharapkan dengan rotasi ini, profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita