Sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jatim telah mencapai tahap putusan. LC, anggota Polres Pacitan yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi dengan intens. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa LC sebelumnya menjalani penahanan khusus selama 20 hari untuk pemeriksaan menyeluruh oleh Bid Propam Polda Jatim. Hasil sidang menunjukkan bahwa LC diduga melanggar kode etik Polri dan akan dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Proses ini mendapat perhatian dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, yang mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap LC. Penanganan kasus pidana LC, termasuk pencabulan dan persetubuhan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus ini melibatkan perbuatan yang merugikan dilakukan oleh LC terhadap seorang tahanan perempuan di ruang jemur tahanan wanita.
LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur setelah mendapat sanksi PTDH dari sidang kode etik profesi Polri. Proses hukum pidana sedang berlangsung terkait kasus ini. Kombes Pol Jules menegaskan bahwa Kasus ini menjadi sorotan serius Polda Jatim dan aksi tegas akan diambil untuk menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LC dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.