Program pemutihan pajak kendaraan di Kota Cirebon berhasil mendongkrak antusiasme masyarakat untuk membayar pajak. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin, menyampaikan peningkatan signifikan dalam jumlah pembayaran sejak program pemutihan diluncurkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Lonjakan yang terjadi, terutama dari pajak kendaraan roda dua, menunjukkan keberhasilan program dalam mendorong warga menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Sebanyak 66 persen dari total pendapatan pajak ini akan didukung untuk program pembangunan di Kota Cirebon, yang diyakini akan memberikan dampak positif dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan program pemutihan, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang masa program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Dalam mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Cirebon dalam membayar pajak, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan rasa syukurnya. Begitu juga dengan program penghapusan denda pajak yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, yang dianggap sangat membantu warga. Edo juga mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan menghindari tunggakan pajak di masa yang akan datang.