Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) telah sukses mengungkap jaringan narkoba internasional yang berasal dari Iran. Operasi yang dilaksanakan di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu, 20 April 2025 dini hari, mengakibatkan penangkapan dua tersangka. Kompol Kurnia Dewi Lestari, S.H., M.H., sebagai Kanit III Subdit II menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja tim yang terkoordinasi dengan baik. Dua tersangka, R.E.P (38) dari Kota Batu dan W.R (35) dari Surabaya, ditangkap bersama 22 kg sabu yang disembunyikan dalam kotak tupperware.
Para pelaku menggunakan modus tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam kotak tupperware. Total ada 22 kotak tupperware yang berisi sabu seberat 22.000 gram. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 kotak tupperware berisi sabu 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu 13.000 gram, 1 tas ransel hitam, 1 kotak kardus coklat, dan 2 handphone milik tersangka. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku saat hendak melakukan pengiriman narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Jatim berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba internasional dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika. Mereka akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan tersebut.