Mantan Kepala Desa dari Sekapuk, Gresik, yang juga seorang miliarder, yaitu Abdul Halim, telah divonis 5 bulan penjara karena kasus penggelapan aset desa. Abdul Halim, dengan mengenakan baju putih dan songkok hitam, terlihat lesu saat ketua majelis hakim mengetuk palu sidang. Menurut Donald Everly Malubaya, ketua majelis hakim, putusan tersebut dihasilkan setelah musyawarah. Dalam persidangan, Abdul Halim diketahui melanggar Pasal 372 KUHP karena tidak mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk.
Donald menjelaskan bahwa alasan Abdul Halim untuk menahan dokumen tersebut karena digunakan sebagai agunan di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk. Meski demikian, kewajiban Abdul Halim sebagai mantan kepala desa tetap untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemdes Sekapuk. Meskipun tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada orang lain, tindakan Abdul Halim yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut dianggap melanggar hukum. Akibatnya, Abdul Halim dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.