Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa terdapat sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan unsur tersebut dalam kemasan. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis marshmallow dan gelatin dari berbagai produsen dan pengimpor. Namun, sayangnya, ada dua produk yang belum tersertifikasi halal.
Hal tersebut menjadi perhatian publik karena banyaknya produk pangan olahan yang mengandung unsur babi masih beredar di pasaran. CEO Halal Corner (HC) Indonesia, Aisha Maharani, menjelaskan bahwa kurangnya pengawasan dan koordinasi antara lembaga sertifikasi halal di dalam dan luar negeri dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan manipulasi data dan bahan.
Untuk mengatasi masalah ini, Aisha menyarankan agar peraturan masa berlaku sertifikasi halal dikembalikan ke peraturan awal dengan masa berlaku dua tahun sekali. Hal ini diharapkan dapat memastikan komitmen pelaku usaha dalam menjaga jaminan halal produknya.
BPJPH dan BPOM telah melakukan pengawasan bersama terhadap produk-produk yang mengklaim telah bersertifikasi halal. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah melakukan penarikan produk dari peredaran sebagai sanksi kepada pihak produsen yang melanggar aturan sertifikasi halal di Indonesia.
Penegakan aturan dan perundangan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kunci untuk mencegah produk pangan olahan yang mengandung unsur babi beredar di pasaran. BPJPH memiliki peran penting dalam menerima laporan dan melakukan pengawasan terhadap produk halal di Indonesia. Kewajiban pelaku usaha yang ber-SH juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 untuk secara aktif melaporkan setiap perubahan bahan dan proses produk halal kepada BPJPH. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait, diharapkan produk-produk pangan olahan yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar kehalalan yang berlaku.