Institusi pendidikan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami insiden pelecehan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh seorang guru ekstrakurikuler drumband. Oknum guru tersebut bernama Didik Cahyo Jumaedi dan sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang. Keenam siswi yang menjadi korban merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih oleh pelaku di luar jam kerjanya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menyatakan bahwa oknum guru cabul itu bekerja di salah satu sekolah dasar negeri.
Meskipun sudah mengakui perbuatannya, oknum guru tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya. Kasus ini telah dilaporkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. Proses hukumnya sudah sampai ke inspektorat dan pemeriksaan internal telah dilakukan dengan pengakuan dari oknum guru tersebut. Tindakan pelecehan ini tidak hanya menyulut kecaman publik tetapi juga mencoreng reputasi institusi pendidikan di Kabupaten Lumajang. Masyarakat menuntut agar pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya demi keadilan bagi korban yang menjadi siswi SMP di Lumajang.