Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh seorang perwira Polres Pacitan, berinisial Iptu LC, telah menimbulkan kekacauan di antara masyarakat dan juga menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, A. Iman Sukri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi disamarkan dengan istilah “oknum”. Menurutnya, hal ini menunjukkan kegagalan institusi dan sistem yang tidak berjalan dengan baik.
Iman juga menyoroti permintaan maaf dan janji evaluasi internal yang dianggap sebagai upaya pengalihan isu. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas dan transparan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menuntut agar pelaku tidak hanya ditahan di internal kepolisian, tapi juga diproses pidana secara terbuka.
Dalam penegasannya, Iman juga mempertanyakan kelemahan sistemik dalam pengawasan internal Polri yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak tinggal diam dan menjalankan proses hukum yang seharusnya dilakukan terhadap pelaku. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga dipanggil untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tahanan perempuan, guna memastikan keamanan mereka.
Pernyataan tegas dari Iman mencerminkan penolakan publik terhadap narasi “oknum” yang selama ini kerap digunakan untuk menyamarkan kejahatan dalam institusi kepolisian. Desakan untuk melakukan reformasi yang nyata dan menyeluruh semakin membesar, sambil menantikan tindakan konkret dari pihak berwenang.