Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 19 April 2025, TPS 002 Sumpur Sejati di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, dijadwalkan untuk melaksanakan PSU lanjutan. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti setelah terjadi pelanggaran prosedur pemungutan suara yang melibatkan tiga pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. PSU lanjutan di TPS 002 Sumpur Sejati direncanakan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025. TPS ini memiliki total 202 pemilih, terdiri dari 94 laki-laki dan 108 perempuan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengimbau seluruh pemilih yang memiliki hak pilih di TPS tersebut untuk turut serta dalam PSU lanjutan dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Semua pemilih diharapkan hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan untuk memberikan suara mereka demi kelancaran proses demokrasi.