Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) telah setuju untuk menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Park Chan-dae, pemimpin KDP, secara resmi mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers pada 1 Desember. Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak modal aset digitalnya, mencerminkan perdebatan luas mengenai dampak dari pajak tersebut. Pajak keuntungan kripto pertama kali diusulkan pada 2021 dan telah mengalami beberapa penundaan karena kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. PPP bahkan telah mengusulkan perpanjangan waktu tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa penerapan pajak terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar. Meskipun awalnya menentang penundaan lebih lanjut, KDP telah memutuskan untuk bersikap kompromi dengan rekomendasi pemerintah untuk menunda penerapan pajak tersebut selama dua tahun. Penundaan ini merupakan langkah yang diambil dalam semangat kompromi dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.