Wednesday, May 21, 2025

Kejari Padang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana KUR

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada hari Kamis, 17 April 2025. Tersangka tersebut adalah mantan mantri di salah satu bank BUMN di Kota Padang, dengan inisial DK. Penetapan DK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka berinisial UA, yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2025.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa dalam proses perekrutan calon debitur, tersangka UA merupakan seorang calo yang terlibat. Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan keterlibatan DK yang memiliki peran penting dalam pencairan kredit. DK, yang kini ditahan selama 20 hari ke depan, diduga bekerja sama dengan UA dalam melakukan manipulasi prosedur pengajuan KUR.

Sebagai seorang mantri bank, DK memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi lapangan dan menilai kelayakan calon debitur. Namun, dalam kasus ini, DK justru memfasilitasi pencairan KUR kepada nasabah fiktif tanpa usaha riil. Mereka meloloskan 51 pengajuan kredit fiktif dengan menyusun data usaha secara rekayasa.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar dari kredit macet di bank milik pemerintah. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita