Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial AM, berasal dari Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran barang haram. AM kemudian ditangkap di sebuah surau di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan pada Kamis, 17/4/2025 sekitar pukul 21:00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 3 poket plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat total sekitar 7,45 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti dompet hitam, tisu putih, dan satu unit handphone. AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti dia dapat dihukum minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah isu serius di wilayah mereka. Dampak negatif dari narkoba, baik secara fisik maupun mental, sangat merusak dan bisa berdampak jangka panjang. Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terutama terkait narkotika di sekitar mereka.
Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pamekasan bisa terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau pengaduan terkait kejahatan, masyarakat diminta untuk menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004. Dengan demikian, diharapkan situasi terkait narkotika di Pamekasan dapat diminimalisir dan memberikan lingkungan yang lebih aman dan sehat.