Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, sedang berurusan dengan hukum setelah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox, 45 tahun, didakwa karena menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks. Jaksa AS menegaskan bahwa Wilcox secara sengaja memberikan laporan pajak palsu untuk tahun 2021 dan 2022, gagal melaporkan pendapatan yang sebenarnya dari jual-beli NFT.
Investor ini menjual total 97 NFT CryptoPunks, dengan penjualan senilai USD 7,4 juta pada 2021 dan USD 4,9 juta pada 2022. Namun, dalam laporan pajaknya, ia menyatakan penghasilannya jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Bahkan, dalam pengadilan, Wilcox menyatakan tidak melakukan transaksi aset digital sama sekali selama tahun 2022. Padahal, setiap transaksi NFT harus dilaporkan sebagai penghasilan yang kena pajak sesuai aturan di Amerika Serikat.
Keputusan investasi selalu menjadi tanggung jawab pembaca, untuk itu penting untuk belajar dan menganalisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi ini.