Sidang sengketa lahan warga Pulosari dengan PT Patra Jasa di PN Surabaya melibatkan pensiunan ASN, Krisno Hadi Wibowo, yang pernah menjabat sebagai Lurah Gunungsari. Informasi yang diperoleh Krisno dari staf Kelurahan Gunungsari mengungkapkan bahwa tanah seluas enam hektar tercatat di buku desa sebagai eigendom verponding, bukan milik PT Patra Jasa. Krisno juga memberikan keterangan terkait dokumen SHGB yang diakui oleh PT Patra Jasa, serta membantah klaim perusahaan tersebut sebagai pemilik tanah yang sah. Terdapat juga permasalahan terkait sosialisasi yang dilakukan oleh PT Patra Jasa kepada warga.
Selama persidangan, Krisno Hadi Wibowo menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum warga Pulosari terkait status tanah, partisipasi warga dalam sosialisasi, dan keberadaan IMB untuk bangunan di lahan tersebut. Dia juga diperingatkan karena dinilai berbohong di depan persidangan terkait dengan undangan yang disebut-sebut sebelumnya. Masalah terkait nomor SHGB, luas tanah, dan masa berlaku SHGB PT Patra Jasa turut menjadi bahan perdebatan di persidangan. Krisno Hadi terlihat kebingungan dalam menjawab sejumlah pertanyaan kuasa hukum, sehingga mengakui bahwa ia hanya menerima informasi tanpa melakukan pengecekan secara langsung.

Share
Baca Lainnya