Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Zaini, mengeluarkan imbauan kepada warga Surabaya yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan untuk segera melapor. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang melarang penahanan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp50 juta atau penjara selama enam bulan. Selain itu, perusahaan yang melakukan penahanan ijazah juga dapat dilaporkan atas dugaan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan terkait penahanan ijazah ini mencuat setelah seorang warga Surabaya, Nila, melaporkan kejadian tersebut ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan berujung pada konflik dengan pemilik perusahaan yang dilaporkan. Meskipun terjadi perseteruan, akhirnya keduanya berdamai namun permasalahan ini terus berlanjut dengan pelaporan ke pihak berwajib.

Share
Baca Lainnya