Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM guna meningkatkan keamanan data. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk penggunaan eSIM, dengan Menkominfo menekankan agar pemilik ponsel yang mendukung eSIM melakukan migrasi. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri di Jakarta, Menkominfo mengungkapkan bahwa eSIM dapat mengatasi masalah keamanan data, seperti penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meskipun migrasi ke eSIM hanya diimbaukan dan tidak diwajibkan, diharapkan bahwa insentif dan keuntungan bagi masyarakat akan mendorong transisi tersebut. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, penyalahgunaan NIK masih menjadi permasalahan di sektor telekomunikasi, dengan kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftar 100 nomor menjadi contoh nyata. Sementara itu, teknologi biometrik dalam pendaftaran eSIM diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan online.