Tom Lembong angkat bicara setelah salah satu hakim yang menangani kasusnya terlibat suap. Dia merasa perbuatan hakim tersebut telah melukai keadilan, tetapi tetap menyerahkan segalanya kepada Tuhan. “Itu sangat disayangkan. Tapi saya sejak awal pasrah kepada Yang Maha Kuasa, Yang Maha Adil,” ujar Tom sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom juga menekankan pentingnya tetap memandang positif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hakim Ali Muhtarom, yang sebelumnya menjadi bagian dari majelis dalam kasus Tom, telah digantikan oleh Hakim Alfis Setiawan karena terlibat suap. “Hakim Ali tidak lagi bisa duduk sebagai hakim dalam persidangan. Maka harus ada penggantian demi kelancaran konferensi,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Penetapan Ali sebagai tersangka merupakan bagian dari penyelidikan suap kasus ekspor CPO 2021-2022.
Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ali Muhtarom, dua pengacara, panitera, dan tiga hakim pemberi kabar vonis lepas. Uang suap yang mengalir mencapai Rp60 miliar berasal dari perusahaan sawit dan disalurkan melalui beberapa pihak. Jaksa menyebut bahwa tujuan suap tersebut adalah agar Majelis Hakim memberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Arif Nuryanta menggunakan pengaturan untuk mengarahkan hasil konferensi, meskipun hakim menegaskan bahwa perbuatannya bukanlah tindak pidana. Dalam situasi ini, Tom Lembong tetap memilih untuk mempercayakan segalanya pada keadilan Tuhan.