Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Meskipun sudah hampir setengah tahun berlalu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejari Ponorogo telah menyita beberapa bus dan 2 mobil serta memeriksa puluhan saksi, termasuk dari internal sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Mereka saat ini sedang menunggu hasil perhitungan oleh ahli terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Meskipun sudah berlangsung selama 2 bulan, penghitungan oleh ahli ini masih berlangsung. Kejari Ponorogo bersabar menunggu hasilnya dan terus berkoordinasi dengan ahli agar dapat menyelesaikan penghitungan dengan cepat.
Pada 12 November 2024, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti terkait penggunaan Dana BOS selama periode tahun anggaran tertentu. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan tersebut. Hingga saat ini, kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan.