Upaya praperadilan yang diajukan oleh Kades Sidokerto (non aktif) Ali Nasikin terkait dugaan kasus penjualan tanah aset desa ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan melanjutkan penyidikan terkait penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol yang melibatkan tersangka Ali Nasikin. Dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa upaya praperadilan Ali Nasikin telah ditolak PN Sidoarjo sehingga proses penyidikan tetap berlanjut. Selain itu, dua tersangka lainnya dari tim 9 yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan juga mengajukan praperadilan. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Delta Sidoarjo dan diduga terlibat dalam penjualan tanah TKD kepada pengembang dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Proses hukum akan terus berlanjut hingga selesai.

Share
Baca Lainnya