Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Sampang saat seorang sopir truk berinisial MF tertangkap petugas karena mencoba menyembunyikan isi truknya. Ketika dihentikan di Jalan Raya Karang Penang, sopir tersebut mengaku hanya membawa jagung, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut berisi ratusan sak pupuk bersubsidi. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 193 sak pupuk bersubsidi yang ditemukan di dalam truk tersebut. Pupuk tersebut terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska. Namun, asal-usul pupuk tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi terkait kios atau distributor yang terlibat. Sopir MF, yang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan pupuk, kini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Share
Baca Lainnya