Kasus pembunuhan di kawasan elit Surabaya, tepatnya di Jalan Darmo Permai II, akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia yang berinisial MS (65) adalah anak kandungnya sendiri, Abner Uki Oktavian (22). Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, motif dari Abner adalah rasa kesal dan sakit hati terhadap ayahnya, karena sering disalahkan atas menggadaikan mobil Toyota Fortuner yang dimiliki korban.
Aris menyatakan bahwa pada tanggal 4 April 2025, Abner mengaku sudah membuat janji dengan penerima gadai di area parkir minimarket Krembangan sebagai taktik untuk meredam emosi korban. Namun, pada saat itu Abner membuat alasan bertemu penggadai di Jalan Darmo Permai II, yang akhirnya memicu cekcok antara keduanya di lokasi tersebut.
Selama pertengkaran itu, korban mengucapkan kalimat yang menyakiti hati Abner, sehingga Abner memutuskan untuk melukai ayahnya. Dengan menggunakan sikutnya, Abner berhasil melukai korban hingga terjatuh di jalan. Setelah itu, Abner meninggalkan korban di pinggir aspal dan pergi ke sebuah toko di kawasan Karangpilang. Abner kemudian pulang dan memberitahu keluarga bahwa sang ayah meninggal akibat kecelakaan.
Pihak kepolisian telah menetapkan Abner sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kejadian ini memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik keluarga.