Sunday, May 18, 2025

KPK Dalami Peran Mantan Petinggi LPEI dalam Kasus Kredit Bermasalah

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis (10/4), dua mantan Direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sampai saat ini, informasi mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi belum diumumkan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa informasi terkait materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya dari LPEI dan tiga dari PT Petro Energy (PE). Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan dari LPEI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sementara dari PT PE, tersangka terdiri dari Newin Nugroho, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Para tersangka dari LPEI masih dalam keadaan tidak ditahan, sementara tersangka dari PT PE sudah ditahan.

KPK menduga adanya kongkalikong atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dalam kasus pemberian kredit bermasalah ini. Direktur LPEI diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit dan tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit sesuai prosedur. Di sisi lain, PT PE diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027 dari outstanding pokok KMKE 1 dan 2 PT PE.

Tidak hanya dalam kasus PT PE, KPK juga sedang menyelidiki dugaan pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lain di LPEI. Dari penyelidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Keseluruhan kasus ini menjadi perhatian utama KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemberian kredit di LPEI.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita