Seorang warga Solo, Jawa Tengah bernama Aufaa Luqmana menggugat hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kesulitannya membeli mobil Esemka. Aufaa, melalui pendaftaran daring ke Pengadilan Negeri Solo, mengajukan gugatan dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051. Selain menuntut Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma’aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai pabrikan Esemka dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Aufaa, yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman serta adik dari Almas Tsabiqibirru, ingin membeli dua unit mobil pikap Esemka untuk membuka usaha rental kendaraan. Namun, ia merasa dirugikan karena tidak bisa memperoleh mobil tersebut meskipun telah menyambangi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2021. Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan Aufaa merupakan tindakan wanprestasi karena Jokowi dianggap telah tidak memenuhi janji terkait program mobil nasional Esemka.
Tuntutan gugatan Aufaa mencakup permintaan ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang merujuk pada rencananya untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka. Ia juga menaruh harapan agar tergugat memenuhi prestasi apabila gugatan tersebut diterima. Sebagai informasi tambahan, Esemka mulai dikenal luas saat Jokowi mempopulerkannya saat menjabat Walikota Solo dari 2005 hingga 2012. Meskipun terdapat kontroversi seputar popularitasnya, Esemka tetap menjadi perbincangan ketika ikut serta dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 sebelum kembali menghilang.