Sunday, September 21, 2025

Remisi Rutan Ponorogo: 5 Napi Langsung Bebas!

Share

Sebanyak lima narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Plt Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, menjelaskan bahwa dari enam napi yang memenuhi syarat untuk dibebaskan, lima di antaranya pulang ke rumah masing-masing dan bersatu kembali dengan keluarga. Satu napi lainnya masih harus menjalani subsider sebelum benar-benar bebas dari tahanan.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebanyak 197 napi di Rutan Kelas IIB Ponorogo menerima remisi khusus Idulfitri dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Napi yang mendapatkan remisi tersebut terbagi menjadi 128 terpidana kasus tindak pidana umum, 64 terkait kasus narkotika, dan lima terkait kasus korupsi. Mayoritas napi yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus tindak pidana umum.

Proses pemberian remisi dilakukan secara virtual oleh Kemenimipas, dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Jumadi menambahkan bahwa pemberian remisi berbeda untuk setiap napi, tergantung pada kasus yang menimpanya. Hal ini menunjukkan bahwa remisi menjadi kesempatan bagi para narapidana untuk mendapatkan kemerdekaan lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita