Sunday, September 21, 2025

Polemik Eksekusi Rumah di Surabaya: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Share

Sengketa kepemilikan rumah mewah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Handoko Wibisono, sebagai pemohon eksekusi, mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan oleh Tri Kumala Dewi dan Pudji Rahayu. Kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Handoko juga diindikasikan telah memiliki dokumen hukum yang jelas sejak pembelian rumah pada tahun 2016, sementara klaim yang diajukan oleh Tri Kumala Dewi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai tidak memiliki dasar yang sah.

Selain itu, keterlibatan TNI AL dalam sengketa ini juga menjadi perhatian, terutama karena tidak mengajukan hak jawab sebagai turut tergugat dalam persidangan. Rencana eksekusi oleh PN Surabaya yang semula dijadwalkan pekan ini akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan dari ratusan anggota GRIB Jaya Jawa Timur yang membela Tri Kumala Dewi. Polemik ini pun masih berlanjut, menunggu kejelasan hukum atas kepemilikan rumah yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita