Sunday, September 21, 2025

Wali Kota Tangerang Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik

Share

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran. Dalam surat edaran yang disampaikannya kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai, Sachrudin menekankan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam tidak boleh digunakan untuk mudik. Hal ini sebagai upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara dan memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk operasional pelayanan publik selama libur Lebaran.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga disiplin dan etika di lingkungan birokrasi. Ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas negara secara bertanggung jawab. Maryono berharap agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan negara atau mencoreng citra pemerintahan yang bersih.

Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Sachrudin dan Maryono menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak untuk kepentingan pribadi, terutama saat musim mudik Lebaran. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita