Sunday, September 21, 2025

Rahasia Bisnis Tidak Wajar di Warung Kopi Geneng Ngawi Terungkap

Share

Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa wanita tersebut menggunakan warung kopinya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi. Motifnya adalah sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Modusnya, warung kopi digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar prostitusi kepada pria.

Tersangka juga mengakui bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000 dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kondom bekas pakai, alat kontrasepsi, uang tunai, bantal, dan sprei. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. Polres Ngawi bersama Kasat Reskrim akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita