Gugatan hukum antara BMW dan BYD di Indonesia sejak tahun 2025 bertujuan untuk melindungi hak intelektual nama produk ‘M6’ yang telah didaftarkan sebelumnya di Indonesia. BMW AG menggugat BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait nama produk BYD M6 yang diluncurkan pada Juli 2024. Hak intelektual nama M6 telah didaftarkan oleh BMW di Indonesia sejak 20 Agustus 2015, dengan masa perlindungan hingga 20 Agustus 2025.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, menjelaskan bahwa proses hukum antara kedua merek mobil ini masih berlangsung dan ditangani oleh kuasa hukum BMW AG. BMW Group Indonesia saat ini tidak dapat memberikan banyak komentar mengingat proses hukum masih berada pada tahap awal. BMW berusaha melindungi mereknya yang telah lama ada, termasuk BMW M6, demi menghindari kebingungan pelanggan.
Sementara itu, pihak BYD melalui Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum perusahaan dan diyakini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia. BYD percaya bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik. Selain di Indonesia, gugatan hukum BMW juga terjadi di Australia terkait nama produk BYD Dolphin Mini yang bersinggungan dengan sub-brand MINI milik BMW.