Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut dari Lanal Balikpapan terlibat dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Oknum tersebut berinisial J dengan pangkat kelasi satu dan telah ditugaskan di Lanal Balikpapan selama sekitar 1 bulan setelah sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin. Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan telah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara terbuka sesuai arahan pimpinan TNI AL untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini. Terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya, termasuk pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Korban pembunuhan tersebut adalah seorang wanita bernama Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal, peristiwa itu terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Seluruh proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI ini akan dilakukan secara transparan dan tegas.

Share
Baca Lainnya