Praperadilan tersangka korupsi proyek DAM Kali Bentak di Blitar telah ditolak oleh Pengadilan Negeri setempat. Pengacara yang mewakili tersangka, Hendi Priono, menyampaikan kepastian penolakan ini. Mereka menyoroti kerugian negara yang diklaim oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan menilai nilai kerugian tersebut aneh, mengingat nilai proyek DAM Kali Bentak mencapai Rp.4,9 miliar, sementara pihak Kejaksaan mengatakan nilai kerugian negara melebihi Rp.4,8 miliar. Kuasa hukum menyatakan keheranan atas temuan ini, merasa penentuan nilai kerugian tergesa-gesa. Meskipun praperadilan ditolak, tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim. Tersangka kasus ini adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memastikan proses penyelidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Share
Baca Lainnya