Berita terkait terkait Polsek Sukolilo telah menyebar di media sosial, di mana dikabarkan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp 170 juta sebagai bentuk pelepasan 3 pelaku penggelapan mobil. Namun, Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa uang tersebut sebenarnya adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban yang kehilangan mobil Avanza. Kesepakatan damai melalui Restorative Justice (RJ) telah dicapai antara korban, kedua pelaku, dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa uang Rp 145 juta diberikan kepada kedua korban, Handoko dan Kosim, yang menjadi korban penipuan oleh pelaku. Handoko, pemilik mobil yang dipinjam Kosim, menerima Rp 90 juta, sedangkan Kosim menerima Rp 55 juta setelah uangnya digadaikan oleh pelaku AG. Meskipun demikian, Kosim tetap menjadi korban karena uangnya tidak digunakan untuk menebus mobil seperti yang diharapkan.
Uang sebesar Rp 19 juta dan BPKB mobil Avanza juga telah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Informasi terkait insiden ini telah diklarifikasi, dan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Propam dalam pengusutan lebih lanjut. Korban insiden ini, Handoko dan Kosim, juga telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima ganti rugi yang telah disepakati bersama para pelaku. Dengan demikian, klarifikasi dari pihak berwenang telah diberikan untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyelesaian kasus yang terjadi.