Sunday, September 21, 2025

Dugaan Korupsi Rp 65 M Dana Hibah Dispendik Jatim 2017: Pengungkapan Kejati

Share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menemukan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dioperasikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur. Menyusul penemuan bukti awal yang cukup, Kejati telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pada tahun 2017, Dispendik Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta, namun dalam implementasinya terdapat dugaan penyimpangan. Dana hibah tersebut terbagi menjadi dua paket proyek, dimana terdapat indikasi pembagian proyek dan mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejati Jawa Timur juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik Kejati Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya dan telah mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut. Saat ini, Kejati terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita