Sunday, September 21, 2025

Teganya Ayah di Ngawi Rudapaksa Anak Selama 7 Bulan

Share

Seorang ayah berusia 40 tahun diduga tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun di Ngawi. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan kepada keluarganya. Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Jhosua Peter Krisnawan, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Tindakan keji ini dilakukan oleh ayah korban sejak Agustus tahun lalu dan korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan semua kepada keluarganya. Pelaku yang telah ditahan di Rutan Mapolres Ngawi dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan untuk korban dalam kasus yang mengejutkan ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita