M Rosuli, mantan ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya berusia 15 tahun. Sejak tahun 2023-2024, Rosuli sering memberikan uang dan merayu putri tirinya. Hal ini berujung pada aksi nekat saat Rosuli meminta charger handphone ke kamar dan ditemui telanjang oleh korban. Tindakan tidak senonoh ini terus berlanjut, termasuk memperlihatkan video porno dan memaksa korban memegang alat kelaminnya. Korban trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, sehingga Rosuli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Share
Baca Lainnya